Tampilkan postingan dengan label Bapeten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bapeten. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Oktober 2018

Secuil Catatan yang Nyaris Tercecer

Secuil Catatan yang Nyaris Tercecer

Pagi itu, Selasa 25 September 2018. Terjadi kehebohan. Padahal langit Jakarta cerah disertai embusan angin semilir. Para jurnalis, blogger dan vlogger se-Jabodetabek, berduyun-duyun menuju Hotel Harris Vertu Jakarta. Ada apa gerangan? Mereka mendapat undangan dari Bapeten. Apa itu? Badan pengawas tenaga nuklir. Ada apa rupanya, ada ancaman teroris? Tidak juga. Di hotel bintang 5 itu ada sarapan pagi. Kudapan dan kopi. Kehebohan terjadi karena mereka para peserta edukasi publik pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

Barulah, setelah pukul sembilan lewat sedikit, acara pun dimulai. Setelah pembawa acara bermukadimah kemudian dilanjutkan pemberi materi pertama, Retno Agustyah. Beliau ini Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Bapeten.

Dalam pembahasannya ia mengupas tentang stigma nuklir yang berhubungan dengan radiasi. Seperti radiasi pengion, radiasi elektromagnetik atau partikel yang menghasilkan ion. Secara langsung atau tidak, demikian paparnya, dalam lintasannya akan menembus berbagai materi. Sumber radiasi  ini terdapat di alam. Seperti gas radon, sinar kosmik, batuan alam dan buah-buahan. Yang dibangkitkan dari sumber daya listrik bertegangan tinggi. Dan radiasi akan berhenti jika tidak ada sumber daya listrik. 

Sementara buatan manusia, terjadinya radiasi karena dua hal. Akibat adanya zat radioaktif serta bahan nuklir. Dikarenakan memancarkan radiasi secara terus menerus. Seperti radiasi alfa, beta, gama dan neutron. Karena radiasi tidak terlihat, tidak berwarna pun tidak berbau. Keberadaannya pun hanya dapat dideteksi dengan alat ukur. Sementara radiasi itu pada umumnya mempunyai daya penetrasi tinggi. 

Namun lebih jauh menurut Retno Agustyah, radiasi alam dapat dimanfaatkan dan banyak terdapat di industri migas dan pengolahan timah. Pada bidang medis, radiasi juga memancar melalui radiodiagnostik, radioterapi, kedokteran nuklir, CT-Scan dan mammografi. Manfaat lain dapat dirasakan pada bidang pertanian dan pangan, menjadikan benih sebagai bibit unggul, pakan ternak dan sterilisasi komoditas pertanian. Dalam bidang Industri, sangat bermanfaat untuk identifikasi material, radiasi atau penyinaran bahan makanan, buah dan alat kesehatan. Pada bidang penelitian, radiasi juga terjadi pada pengoperasian reaktor riset, produksi radioisotop, analisis bahan dan aplikasi isotop. 

Jadi, radiasi telah menjadi bagian dari kehidupan manusia di jagat fana sekarang ini. Meski tetap semua pemanfaatan efek nuklir itu harus diawasi. Mengapa? Karena pemanfaatan tenaga nuklir itu memiliki risiko signifikan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. 

Namun tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena Bapeten bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Seperti yang tercantum dalam  UU No. 10 Tahun 1997. Termasuk di dalamnya sebagai badan pengawas yang menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. Karena pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, hanya diperbolehkan untuk tujuan damai dan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu Bapeten siap menjamin keselamatan dan pencegahan  penyalahgunaan pada setiap pemanfaatan tenaga  nuklir. Sesuai UU No.10/1997, Ps. 15, yang tentunya, untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat. Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Seperti memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir, meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Lalu mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan menjamin terpelihara dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir. 

Fungsi pengawasan Bapeten adalah, dalam hal pengkajian, regulasi, lisensi dan inspeksi. Pun sebagai tambahan dalam hal kesiapsiagaan nuklir serta pendidikan dan pelatihan. Yang terakhir, ruang lingkup pengawasan Bapeten adalah, Batan (badan tenaga nuklir nasional), Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, serta berbagai perusahaan  perminyakan. 

Yang menjadi tantangan, itu karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi pengawasan teknologi nuklir di Indonesia. Karena Bapeten tidak dikenal oleh masyarakat sebagai sebuah lembaga pengawasan. Maka untuk itu, penting adanya edukasi publik terus menerus, guna menghapus stigma negatif dari teknologi nuklir. Pun sekaligus untuk lebih meningkatkan awareness.

Selasa, 02 Oktober 2018

Membudayakan Nuklir Bagi Kehidupan

Membudayakan Nuklir Bagi Kehidupan

Membaca judul di atas, tentu akan muncul banyak pertanyaan dalam benak siapa pun. Apa sih maksudnya?
Nah, sekarang mari kita telusuri makna dari kata budaya terlebih dahulu. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), budaya adalah pikiran, akal budi, adat istiadat atau sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Berarti kebudayaan dapat pula diartikan sebagai sesuatu yang telah menjadi kebiasaan. Akrab dalam berbagai kehidupan sehari-hari.
Sementara arti kata nuklir, juga menurut KBBI, yang berhubungan dengan atau penggunaan inti atau energi (tenaga) atom. Lalu, apa pula atom itu. Atom, semacam unsur kimia terkecil setelah nuklir, yang dapat berdiri sendiri dan dapat bersenyawa dengan yang lain. Semua itu menurut KBBI, buku panduan bagi pengguna Bahasa Indonesia.
Jadi hingga di sini, bisa ditarik kesimpulan, nuklir dapat bermanfaat apabila dikelola secara baik dan benar. Maksudnya? Digunakan untuk tujuan kebaikan dan benar menurut aturan yang diterapkan.
Sebab masih banyak yang belum sadar, kalau penggunaan inti tenaga atom atau nuklir itu telah menjadi bagian dari kehidupan sehari. Dalam bidang kesehatan misalnya, seorang dokter akan menggunakan sinar X untuk mendiagnosa seorang pasien berpenyakit dalam, sebelum melakukan perawatan. Karena hanya melalui pemotretan dengan sinar X, dokter dapat menganalisis penyakit yang diderita pasien.
Pengobatan kanker. (Foto: Bapeten). 

Contoh lain pada pasien penderita kanker. Dengan menggunakan radiasi dari isotop radioaktif Cobalt, pada dosis tertentu terhadap sel-sel kanker, sel-sel itu dipastikan akan almarhum. Sementara sel-sel normal lainnya tidak terpengaruh selama pengobatan. Selain itu untuk mendiagnosa suatu penyakit pasien, dokter tidak harus melakukan pembedahan. Mereka biasanya menggunakan sinar-X, atau rongent.
Atau dalam bidang pertanian, pusat aplikasi isotop dan radiasi (PAIR) telah menghasilkan sejumlah spesies unggul yang baru, dengan cara mutasi oleh imbas radiasi. Seperti varietas padi untuk dataran rendah dan dataran tinggi, kedelai, dan kacang hijau.
Jadi kenapa harus khawatir dengan nuklir. Sebab, disadari atau tidak, penggunaan energi nuklir telah menjadi bagian kehidupan kita sehari-hari.

Nuklir pun sudah lama di manfaatkan untuk pembangkit listrik. Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), merupakan pembangkit listrik yang bekerja memanfaatkan panas yang di hasilkan dari satu atau lebih dari reaktor nuklir pembangkit listrik. Ada banyak sekali keuntungan PLTN dibanding pembangkit listrik lain, di antaranya adalah tidak akan menghasilkan emisi gas rumah kaca pada operasi normal.
Sebenarnya banyak sekali keuntungan dari pembangkit listrik tenaga nuklir apabila dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya. Seperti yang disebutkan di atas,  PLTN juga tidak akan menghasilkan gas yang berbahaya seperti Mercury, Karbon Monoksida, Sulfur Dioksida, Nitrogen Oksida, aerosol dan lain sebagainya.
Kembali pada permasalahan. Di era globalisasi yang serba modern seperti sekarang ini, nuklir mau tidak mau akan menjadi kebutuhan yang signifikan bagi kehidupan. Sangat penting. Dan bangsa ini akan jauh ketinggalan apabila tidak segera menyesuaikan dan mensejajarkan diri dengan negara-negara maju lainnya. Yang tentunya telah lama menggeluti nuklir. Tentunya, asal dikelola dengan baik.

Menjadi berbahaya memang, apabila nuklir jatuh ke tangan yang salah dan dipergunakan untuk hal-hal negatif.
Ambil contoh, sebuah pisau dapur akan sangat bermanfaat apabila dipegang seorang kakek-kakek penjual daun pisang atau sayur mayur yang berjualan di pasar tradisional. Karena pisau itu telah menjadi bagian dari suatu perkakas pekerjaan yang membantunya berjualan. Namun apabila pisau itu berada pada tangan seseorang yang masih di bawah umur, atau seseorang dengan kesehatan pikiran dalam pengawasan dokter, kemudian pisau itu dibawa keluyuran ke mana-mana, dipastikan ia akan segera ditelikung polisi dan diancam dengan undang-undang darurat.
Demikian pula halnya dengan nuklir, ia akan menjadi kutukan yang menyeramkan dan mematikan, apabila dipergunakan untuk tujuan-tujuan negatif. Seperti terorisme misalnya, yang tujuan melakukan terornya itu sendiri belum jelas apa maksudnya. Sebab, di Indonesia para teroris dan calon teroris belum nyampe pikiran mereka untuk menggunakan nuklir sebagai monster pembunuh.
Jadi sekali lagi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang penggunaan nuklir di Indonesia. Karena ada sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga itu akan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Lembaga atau badan itu memang belum harum namanya, nyaris masih sayup-sayup dalam pendengaran. Namun mereka akan melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir, seperti yang tercantum dalam  UU No. 10 Tahun 1997. Karena pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, hanya diperbolehkan untuk tujuan damai dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga itu diberi nama badan pengawas tenaga nuklir atau diringkas agar mudah diingat, Bapeten.
Gedung Bapeten, Jakarta. (Foto: Yoss Prabu)
Lembaga ini siap menjamin keselamatan dan pencegahan  penyalahgunaan pada setiap pemanfaatan tenaga  nuklir.
Tujuan pengawasan itu jelas, sesuai UU No.10/1997, Ps. 15, untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat. Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Seperti memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir, meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Lalu mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan menjamin terpelihara dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
Jadi, mari kita jadikan nuklir sebagai sebuah kebudayaan. (Yoss Prabu).

#mengenalbapeten

Debu-Debu Metropolitan

Jalanan sebagai orangtua haramnya juga telah mengendapkan ampas-ampas kerinduan untuk sebuah impian masa depan. Itong nyaris t...